Our social:

Senin, 28 Desember 2015

APLIKASI PENILAIAN PRESTASI KERJA DENGAN SKP




Penilaian prestasi kerja dengan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
  • Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  • SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  • SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.


UNSUR-UNSUR SKP
  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
  2. Angka Kredit, Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
  3. Target, Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
  4. Tugas Tambahan, Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
  5. Kreatifitas,PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

Bagi yang membutuhkan file penghitungan SKP silakan download dari sini
PERKA-BKN-NO.01TAHUN-2013 dari sini
PP 46 TAHUN 2011 dari sini
Panduan pengisian SKP dari sini

0 komentar:

Posting Komentar