Our social:

Kamis, 14 Januari 2016

CONTOH SKP UNTUK GURU

Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.

SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.

SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.

SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.



  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
  2. Angka Kredit, Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
  3. Target, Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
  4. Tugas Tambahan, Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
  5. Kreatifitas,PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP
Banyak contoh SKP yang beredar di internet, kali ini saya ingin ikut meramaikan contoh SKP untuk Guru dan Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Aplikasi sederhana ini hanya untuk memudahkan teman-teman guru dalam melakukan penghitungan SKP.

Silakan bagi yang membutuhkan untuk mengunduhnya DARI SINI.

0 komentar:

Posting Komentar