APLIKASI CETAK BUKTI POTONG PAJAK PPH 21 BAGI PNS
Bulan Maret sudah sampai di penghujung. Membaca status teman-teman di FB mereka masih sibuk mengerjakan tugas yang terkadang bukan tugasnya di depan laptop masing-masing. Sistem pelaporan dan pengambilan data secara online seiring waktu tumbuh dan bermunculan. Namun di lapangan belum di barengi dengan SDM yang memadai sehingga sering terjadi hampir semua pekerjaan yang berbau laptop dan online di "pasrah bongkokan" kepada satu orang.
Mulai tahun 2016 sistem pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi juga dilakukan secara online melalui E-filling. Laporan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi wajib bagi semua orang yang ber NPWP. Dan laporan ini sesungguhnya merupakan kewajiban pribadi masing-masing pemilik NPWP.
Bagi sekolah yang memiliki tenaga TU tersendiri mungkin bukan perkara sulit dan berat. Namun bagi sekolah yang tidak memiliki Tenaga TU biasanya dikerjakan oleh Bendahara Sekolah, Guru, atau Operator Sekolah.
Mulai tahun 2016 sistem pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi juga dilakukan secara online melalui E-filling. Laporan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi wajib bagi semua orang yang ber NPWP. Dan laporan ini sesungguhnya merupakan kewajiban pribadi masing-masing pemilik NPWP.
Bagi sekolah yang memiliki tenaga TU tersendiri mungkin bukan perkara sulit dan berat. Namun bagi sekolah yang tidak memiliki Tenaga TU biasanya dikerjakan oleh Bendahara Sekolah, Guru, atau Operator Sekolah.
Mengingat tugas Guru yang tak kalah banyaknya sehingga mengerjakan Laporan SPT Tahun cukup menyita waktu dalam penghitungannya. Sehingga tak jarang yang mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakannya. (Biasanya sich... ya Operator Sekolah).
Bagi teman-teman OPS yang mendapat tugas membuat laporan SPT Tahunan, saya ingin berbagi aplikasi untuk memudahkan teman-teman mengerjakan laporannya. Sekali input beberapa form sudah siap cetak. Sehingga bisa memangkas waktu untuk mengerjakannya.
Aplikasi sangat simpel dan familiar bagi mereka yang sudah terbiasa bekerja dengan Excel. Teman-teman cukup mengisi isian di dua sheet saja. Sheet data pemberi kerja dan sheet gaji seluruh PTK yang ada di lembaga tersebut. Selanjutnya kita tinggal cetak form laporan yang diperlukan dari semua PTK.
Selanjutnya dari form yang dibuat dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan secara online melalui E-Filling. Yang masih bingung cara pelaporan melalui E-Filling silakan baca TUTORIAL PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI E-FILLING.
Yang ingin mencoba bisa DOWNLOAD DARI SINI
Di akhir postingan ini, semoga bermanfaat dan tetap semangat yaaa....
0 komentar:
Posting Komentar