MULAI TAHUN PELAJARAN 2016/2017, RASIO SISWA MENJADI SYARAT CAIRNYA TPP
Dengan diterbitkannya Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD, sebagai acuan bagi Kab/Kota untuk membayarkan tunjangan profesi guru bagi yang sudah terbit SKTPnya.
Adapun kriteria guru yang dapat menerima tunjangan profesinya tertuang dalam lampiran Permendikbud No. 17 Tahun 2016 diantaranya adalah sebagai berikut.
Kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut :
- guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
- pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
- .....
Jika kita membaca point yang ke-5 bisa kita bayangkan yang akan terjadi di awal tahun ajaran baru nanti. Di lapangan banyak sekolah yang tidak bisa memenuhi rasio jumlah peserta didik dengan guru. Apa yang akan terjadi pada guru-guru yang sudah tersertifikasi yang mengajar di sekolah yang tidak memuhi rasio siswa ?
Kita nantikan bersama-sama.
Lebih lanjut tentang Permendikbud No. 17 Tahun 2016 silakan download dari link yang tersedia.
0 komentar:
Posting Komentar